Hadir langsung di The 2nd Global Conference on Waqf Development (GLOW) 2026 di Menara Syariah, PIK 2, banyak sudut pandang baru yang sangat membuka pikiran. Salah satu momen berkesan buatku adalah menyimak paparan dari Pak Akhmad Akbar Susamto dari Universitas Gadjah Mada. Paparan beliau membongkar pemahaman umum yang selama ini mengendap di masyarakat tentang wakaf produktif.
Miskonsepsi 3M: Masjid, Madrasah, dan Makam
Selama ini, ketika berbicara tentang wakaf, pikiran sebagian besar dari kita refleks tertuju pada pola "3M": masjid, madrasah, dan makam. Ketiganya biasa dipandang sebagai aset yang "konsumtif" karena operasionalnya bergantung pada bantuan eksternal, macam donasi atau hibah.
Di sisi lain, ada anggapan umum bahwa wakaf baru bisa berlabel "produktif" kalau aset itu diubah jadi unit bisnis, macam ruko, kebun, atau jasa lain yang hasilkan keuntungan finansial secara langsung. Namun apa benar ukurannya sesederhana itu?
Bongkar Konsep: pisahkan Hasil dan Metode
Melalui presentasi tersebut, disampaikan sebuah cara pandang mendasar yang memisahkan antara hasil (outcome) dan metode (method):
- Wakaf Produktif adalah Soal Hasil (Outcome) Wakaf produktif didefinisikan sebagai wakaf yang asetnya hasilkan manfaat secara berkelanjutan dan terus-menerus bagi penerima manfaat (mauquf 'alaih). Ukuran utamanya adalah besarnya dampak kemaslahatan, bukan cuma aliran uang. Artinya, kalau sebuah masjid atau madrasah ramai jamaahnya, aktif kegiatan pendidikannya, terawat dengan baik, serta bisa hidupkan syiar di masyarakat, maka aset tersebut tergolong wakaf produktif. Ketergantungan pada donasi bukan berarti mencoret status produktifnya, karena manfaat spiritual dan sosialnya terus mengalir tanpa henti.
- Wakaf Berstruktur Usaha adalah Soal Metode (Method) Kalau aset wakaf memang dikelola dengan strategi bisnis buat mengejar profit finansial, istilah yang lebih pas adalah Enterprise-Structured Waqf (wakaf berstruktur usaha). Keuntungan finansial dari bisnis ini dipakai buat membiayai operasional, merawat aset pokok, sampai disalurkan ke mauquf 'alaih.
- Peringatan Penting: Bisnis Rugi Bukan Wakaf Produktif Pemikiran ini juga memberi peringatan penting. Sebuah unit bisnis wakaf yang alami kerugian atau gagal investasi sama sekali nggak bisa disebut wakaf produktif. Bisnis yang merugi justru menggerus dan merusak aset pokok wakaf, tergolong kegagalan pengelolaan.
Lima Tangga Pengelolaan Aset Wakaf
Untuk menilai sejauh mana pengelolaan aset wakaf, ada lima tingkatan produktivitas:
- Level 1 (Terabaikan): Aset terlantar dan tidak terdaftar secara legal.
- Level 2 (Dimanfaatkan): Aset sudah memberi manfaat, tapi pemeliharaan fisik dan legalitasnya masih rapuh.
- Level 3 (Dipelihara): Aset dimanfaatkan dan dirawat secara fisik, tetapi belum lengkap legalitasnya.
- Level 4 (Diadministrasikan): Aset dimanfaatkan, dirawat, dan terdaftar resmi secara hukum, sehingga manfaatnya terjamin aman dan produktif.
- Level 5 (Dikembangkan): Seluruh level terpenuhi, ditambah asetnya terus berkembang sehingga nilai kebermanfaatannya bertambah besar.
Pengalaman menyimak diskusi ini secara langsung menyadarkanku bahwa kita sering terjebak dalam definisi yang terlalu sempit. Kita cenderung menilai produktivitas hanya dari kacamata komersial.
Padahal, fasilitas ibadah dan pendidikan publik bukanlah beban "konsumtif". Selama aset tersebut dikelola dengan baik, terdaftar secara legal, serta membawa dampak nyata bagi masyarakat, ia adalah modal abadi yang sangat produktif dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat.
Jadi, punya rencana apa yang sekali wakaf manfaatnya terus mengalir? Minimal berangan-angan dulu lah, ada niatan dulu.



Komentar
Posting Komentar