Bismillah
Kemaren lusa, aku baru saja mewujudkan sikapku dalam berorganisasi di JMMI. Mengobrol santai bareng mas Fain, setelah futsal bareng jurusan, di sekpa. Diawali dari perbincangan mencari istri yang pas, yaitu yang nggak hanya mendidik anak putrinya tapi juga anak putranya, dilanjutkan dengan perbincangan santai aktivitasku di kampus 2 tahun terakhir. Saat itulah aku meminta dinon-aktifkan dari JMMI, untuk meluruskan pikiran-pikiranku yang terpintal tak karuan, mundur selangkah untuk melompat lebih tinggi.
Sekitar pukul 22.23, aku pulang mengendarai motorku melewati rute biasanya, memilih rute yang lebih asri, lebih hijau, lebih tenang. Di jalan yang satu arah itu, ada segerombolan motor dan mobil lagi konvoi melawan arus sambil membunyikan klakson. "Tiiin! Tiiin!" Aku tetap melajukan motorku 50 meter dari mobil di depanku. Ketika mobil di depanku meminggir, rombongan terlihat dan mulai melintas. Ada satu orang membawa bendera plus (+) yang berarti membawa jenazah. Di pinggirnya ada sweeper, Dia meneriakiku "Woi!" sambil menampakkan wajah garang.
Aku tak habis pikir, apa yang mereka lakukan? Rombongan itu adalah rombongan ambulans, seperti rombongan-rombongan ambulans merah yang bergambar hewan bertanduk biasanya. Apakah ambulans itu membawa jenazah yang sudah tak bisa berbuat apa-apa, atau membawa korban kecelakaan? Kalau korban kecelakaan bisa saja dimaklumi, tapi kalau itu membawa jenazah, ngapain terburu-buru bahkan memarahi pengemudi lainnya?
Melihat perilaku konvoi yang tak tertib itu, aku tak yakin kalau mereka memahami bahwa jenazah harus segera dimakamkan bagi jenazah yang 'alim. Mereka hanyalah mengikuti sebagaimana konvoi ambulans seperti biasanya. Mereka terjebak kebiasaan yang tak sempat mereka pikirkan, "Untuk apa aku melakukan ini?"
Esoknya, aku ngobrol santai dengan teman jurusanku yang asli Jakarta. Dia pun juga kesal dengan ambulans yang seringkali meminta hak jalan lebih padahal membawa bendera kuning (di Jakarta, bendera kuning menandakan kendaraan lagi bawa jenazah). Padahal, Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;"
Hmm, tulisanku jadi nggak terstruktur gini ya. Bener-bener harus diluruskan..
Sabtu, 24 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Bismillah 星 読 (hoshu yomi) berarti melihat bintang Saat itu kami lagi duduk-duduk di pendopo utara membuat bait-bait puisi. Aku lupa pui...
-
Bismillah Sejak pengajaran keluarga besar kelas 1 SD aku tak paham. Apa itu paman, apa itu bibi. Padahal aku sudah bertanya beberapa kali,...
-
Bismillah Pertanyaan-pertanyaan itu muncul. Apa hukumnya ini? Apa hukumnya itu? Aku bukanlah ahli hukum yang bisa menjawab seluruh permasa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar